Subscribe to web2feel.com
Subscribe to web2feel.com
Diposting oleh leo Minggu, 17 Januari 2010


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak untuk melakukan audit ulang atas hasil audit investigasi bailout Bank Century yang menelan dana Rp 6,7 triliun. BPK menyatakan semua laporan yang dibuat BPK sudah lengkap.

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, dalam pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara menyebutkan bahwa temuan BPK wajib ditindaklajuti, kecuali ada alasan yang pas. Sementara dalam UU BPK, menyebutkan laporan BPK hanya dapat diaudit oleh BPK Internasional yang terdaftar atas perintah BPK RI.

"Kita hanya mengikuti UU, apa kata UU bukan apa kata Ketua BPK. What the law says, bukan apa kata menteri, apa kata presiden. BPK hanya tunduk pada UU," ujar Hadi di sela acara Family Gathering dalam rangka hari ulang tahun BPK yang ke-63 di Kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/1/2010).

Pada kesempatan yang sama, Hadi juga membantah bahwa hasil audit yang dilakukannya tidak lengkap. "Iya, pasti,"jawab dia.

Ia malah mempertanyakan bagian mana dari sekitar 563 halaman dari laporan audit investigasi tersebut yang dinilai tidak lengkap.

"Kan saya sudah menyerahkan laporan 563 halaman, dibaca semuanya. Yang tidak lengkap yang mana. Halaman mana, masalah apa? jangan ngomong saja," kata dia.


Sumber

0 komentar

Posting Komentar