Subscribe to web2feel.com
Subscribe to web2feel.com
Diposting oleh leo Selasa, 19 Januari 2010

kpk, korupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Umum
dan SDM PT Perusahaan Gas Negara, Djoko Pramono jadi tersangka. Djoko disangka memeras dan menyuap anggota Komisi IX dan Komisi VIII DPR RI periode 1999-2004.

“Ya, benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (19/1/2010).

Menurut Johan, penetapan Djoko sebagai tersangka telah dilakukan sejak dua minggu lalu.

Untuk kasus yang sama, KPK juga telah menjerat mantan Dirut PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak. Washington kini sedang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor.

Saat surat dakwaan Washington dibacakan, Djoko disebut melakukan bersama-sama untuk memeras rekanan PGN. Uang tersebut digunakan untuk menyuap anggota Komisi IX guna menyetujui privatisasi PGN dengan metode penawaran saham pada publik (Initial Public Offering/IPO).


Sumber

0 komentar

Posting Komentar