Subscribe to web2feel.com
Subscribe to web2feel.com
Diposting oleh leo Minggu, 17 Januari 2010


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima surat permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusut aliran dana alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 126,79 miliar untuk mobil dinas menteri dan pejabat tinggi negara.

"Belum ada permintaan dari pihak-pihak untuk audit," ujar Kepala BPK Hadi Purnomo di sela acara Family Gathering dalam rangka hari ulang tahun BPK yang ke-63 di Kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/1/2010).

Namun kalaupun surat tersebut sudah diterima, Hadi juga masih belum dapat memastikan apakah BPK akan mengaudit hal tersebut atau tidak.

"Ya kita lihat dong sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita baca dengan benar," kata dia.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut aliran dana alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 126,79 miliar untuk mobil menteri.

Ketua Banggar DPR Harry Azhar Aziz,pada Oktober 2008, DPR telah mengesahkan anggaran sebesar Rp 63,99 miliar untuk kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri/Ketua/Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara. Dana ini dialokasikan dalam anggaran Mendesak Departemen Keuangan dengan Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Sekretariat Negara dan sudah masuk pada APBN 2009.

Rinciannya, 79 mobil dengan harga satuan Rp 810 juta. Namun, pada 19 Oktober 2009 Menkeu mengajukan lagi anggaran sebesar Rp 62,805 miliar untuk pajak mobil sesuai dengan surat Menteri Keuangan kepada DPR no. 652/MK/02/2009. Dengan penambahan tersebut, total anggaran untuk mobil tersebut menjadi Rp 126,79 miliar.

Anggaran ini, tambah Harry, sudah disetujui Banggar DPR tertanggal 3 November 2009. Yang menjadi pertanyaan saat ini, ungkap Harry, apakah anggaran yang dikucurkan DPR pada 2008 sudah termasuk pajak atau belum. Pihaknya juga masih mempertanyakan jenis mobil dan harga pasti mobil tersebut. Oleh karena itu, dia mengharapkan BPK bisa menyelidiki aliran alokasi anggarannya.

"Badan Anggaran tidak diberitahu jenis mobil apa atau harganya berapa. Saya kira biar BPK memeriksa nanti dalam pemeriksaan APBN/P 2009 apakah ada pelanggaran spesifikasi pembelian tidak sesuai dengan peruntukan semula. Laporan BPK diharapkan pada pertengahan 2010 dan dibahas dalam LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) APBN DPR," jelas Harry, Rabu (30/12/2009)


Sumber

0 komentar

Posting Komentar