Subscribe to web2feel.com
Subscribe to web2feel.com

'21 Jump Street' Mulai Syuting Tahun Ini

'21 Jump Street'

Serial televisi '21 Jump Street' merupakan salah satu serial yang sangat populer pada tahun 80-an. Rencananya, serial yang dibintangi Johnny Depp itu akan digarap versi layar lebarnya pada 2010 ini. Seperti dilansir Coming Soon, Jumat (15/1/2010), hal itu diungkapkan oleh Jonah Hill yang [...] →

Magdalena Siap Beradegan Ranjang Asal...

magdalena

Magdalena beberapa kali mendapat tawaran beradegan ranjang di layar lebar. Perempuan yang sempat menduduki peringkat tiga Sexiest Woman in The World versi FHM Indonesia itu pun siap melakoninya asal... "Asal [...] →

Robert Pattinson Tak Mungkin Jadi Spider-Man

Robert Pattinson

Beberapa waktu lalu, sempat berhembus kabar bintang 'Twilight', Robert Pattinson, akan menggantikan posisi Tobey Maguire menjadi Spider-Man. Namun banyak pihak menganggap hal itu sesuatu yang tidak mungkin. Seperti dilansir dari LA Times, Jumat (15/1/2010), Spencer Weiner, salah satu pengamat film Holywood, mengatakan kemungkinan [...] →

'Avatar': Tiga Dimensinya Mantap!

Avatar

James Cameron memang tidak diragukan namanya dalam menggarap film berskala besar. Setelah 'Titanic', James pun kembali menyuguhkan mahakarya yang bertajuk 'Avatar' kepada pengemarnya. Untuk menggarap film ini, James butuh waktu tiga tahun. Alasannya, James harus mengembangkan kamera 3D Fusion Camera System. [...] →

CahayaBiru.com
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Diposting oleh leo Minggu, 17 Januari 2010 0 komentar

DPR Belum Minta BPK Audit Dana Mobil Dinas Menteri


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima surat permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusut aliran dana alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 126,79 miliar untuk mobil dinas menteri dan pejabat tinggi negara.

"Belum ada permintaan dari pihak-pihak untuk audit," ujar Kepala BPK Hadi Purnomo di sela acara Family Gathering dalam rangka hari ulang tahun BPK yang ke-63 di Kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/1/2010).

Namun kalaupun surat tersebut sudah diterima, Hadi juga masih belum dapat memastikan apakah BPK akan mengaudit hal tersebut atau tidak.

"Ya kita lihat dong sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita baca dengan benar," kata dia.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut aliran dana alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 126,79 miliar untuk mobil menteri.

Ketua Banggar DPR Harry Azhar Aziz,pada Oktober 2008, DPR telah mengesahkan anggaran sebesar Rp 63,99 miliar untuk kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri/Ketua/Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara. Dana ini dialokasikan dalam anggaran Mendesak Departemen Keuangan dengan Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Sekretariat Negara dan sudah masuk pada APBN 2009.

Rinciannya, 79 mobil dengan harga satuan Rp 810 juta. Namun, pada 19 Oktober 2009 Menkeu mengajukan lagi anggaran sebesar Rp 62,805 miliar untuk pajak mobil sesuai dengan surat Menteri Keuangan kepada DPR no. 652/MK/02/2009. Dengan penambahan tersebut, total anggaran untuk mobil tersebut menjadi Rp 126,79 miliar.

Anggaran ini, tambah Harry, sudah disetujui Banggar DPR tertanggal 3 November 2009. Yang menjadi pertanyaan saat ini, ungkap Harry, apakah anggaran yang dikucurkan DPR pada 2008 sudah termasuk pajak atau belum. Pihaknya juga masih mempertanyakan jenis mobil dan harga pasti mobil tersebut. Oleh karena itu, dia mengharapkan BPK bisa menyelidiki aliran alokasi anggarannya.

"Badan Anggaran tidak diberitahu jenis mobil apa atau harganya berapa. Saya kira biar BPK memeriksa nanti dalam pemeriksaan APBN/P 2009 apakah ada pelanggaran spesifikasi pembelian tidak sesuai dengan peruntukan semula. Laporan BPK diharapkan pada pertengahan 2010 dan dibahas dalam LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) APBN DPR," jelas Harry, Rabu (30/12/2009)


Sumber


Jakarta - Ketua BPK Hadi Poernomo menolak audit ulang atas audit investigasi aliran dana penyelamatan Bank Century Rp 6,7 Triliun. Namun ternyata, pasal-pasal yang disebutkan Ketua BPK kurang tepat.

Perihal penolakan audit ulang BPK tersebut memang disampaikan Hadi dalam acara Family Gathering dalam rangka hari ulang tahun BPK yang ke-63 di Kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/1/2010).

Dalam kesempatan tersebut, Hadi menyebutkan bahwa dalam pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara menyebutkan bahwa temuan BPK wajib ditindaklajuti, kecuali ada alasan yang pas.

"Kita kembali ke Undang-undang. Pertama, Laporan BPK, sebagaimana pasal 20 UU no 15 tahun 2006 tentang pertanggungjawaban keuangan negara, temuan BPK wajib ditindaklajuti. Kecuali ada alasan yang pas. Kedua, pasal 36 UU BPK Nomor 19 tahun 2006, jelas sekali laporan BPK hanya diaudit oleh BPK internasional yang terdaftar atas perintah BPK RI," jawab Hadi.

Berdasarkan penelusuran detikFinance, UU Nomor 15 tahun 2006 bukanlah aturan mengenai pertanggungjawaban keuangan negara. UU Nomor 15 tahun 2006 adalah UU mengenai BPK.

Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2006 berbunyi :

Ayat (1): Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ayat (2): Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK yang terbukti tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan rehabilitasi dan diangkat kembali menjadi Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
BPK.

Jika ditelaah lagi, Sepertinya UU yang dimaksud Hadi adalah UU nomor 15 tahun 2004 yaitu UU mengenai Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan. Berdasarkan pasal 20 UU tersebut mememang sedikit nyambung dengan pernyataan Hadi. Bunyinya adalah:

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut
atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.
(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Jawaban Hadi lainnya yang janggal yaitu mengenai bahwa laporan BPK hanya dapat diaudit oleh BPK Internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UU BPK Nomor 19 tahun 2006.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa UU BPK adalah UU Nomor 15 tahun 2006, sementara UU Nomor 19 tahun 2006 adalah UU mengenai Dewan Pertimbangan Presiden.

Lagipula jika yang dimaksud Hadi adalah pasal 36 UU BPK. Bunyi pasal tersebut tidak seperti apa yang disebutkannya, namun berbunyi :

Pasal 36:

(1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Sumber


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak untuk melakukan audit ulang atas hasil audit investigasi bailout Bank Century yang menelan dana Rp 6,7 triliun. BPK menyatakan semua laporan yang dibuat BPK sudah lengkap.

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, dalam pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara menyebutkan bahwa temuan BPK wajib ditindaklajuti, kecuali ada alasan yang pas. Sementara dalam UU BPK, menyebutkan laporan BPK hanya dapat diaudit oleh BPK Internasional yang terdaftar atas perintah BPK RI.

"Kita hanya mengikuti UU, apa kata UU bukan apa kata Ketua BPK. What the law says, bukan apa kata menteri, apa kata presiden. BPK hanya tunduk pada UU," ujar Hadi di sela acara Family Gathering dalam rangka hari ulang tahun BPK yang ke-63 di Kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/1/2010).

Pada kesempatan yang sama, Hadi juga membantah bahwa hasil audit yang dilakukannya tidak lengkap. "Iya, pasti,"jawab dia.

Ia malah mempertanyakan bagian mana dari sekitar 563 halaman dari laporan audit investigasi tersebut yang dinilai tidak lengkap.

"Kan saya sudah menyerahkan laporan 563 halaman, dibaca semuanya. Yang tidak lengkap yang mana. Halaman mana, masalah apa? jangan ngomong saja," kata dia.


Sumber